Saturday, 11 April 2015

Anak dan Pemuda

Anak dan Pemuda

Usia minimum untuk bekerja

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. (Pasal 68 UU No. 13/2003).
Pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial (Pasal 69,70,71 UU No.13/2003)

Pekerjaan yang berbahaya

Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, pekerjaan yang mengandung bahaya fisik, pekerjaan yang mengandung Bahaya Kimia, pekerjaan yang mengandung bahaya biologis, dan pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu seperti konstruksi bangunan, dan pekerjaan yang membahayakan moral anak seperti pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke (KEP. 235 /MEN/2003)

Peraturan tentang anak dan pemuda

a. Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 235 /MEN/2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak / Decree of the Minister of Manpower and Transmigration KEP.235/MEN/2003 on the types of work that endanger the health, safety or morals of children

No comments:

Post a Comment