Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Bagaimana rincian pesangon menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara pengunduran diri dan PHK?
Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikelBerkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktikdijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”). PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Rincian pesangon yang didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dan PHK dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :
1. ALASAN PHK : Mengundurkan diri tanpa tekanan
KOMPENSASI : Berhak atas UPH
PENGATURAN UU KETENAGAJERJAAN : Pasal 162 Ayat (1)
2. ALASAN PHK : Tidak lulus masa percobaan
KOMPENSASI : Tidak berhak kompensasi PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN :Pasal 154
3. ALASAN PHK : Selesainya PKWT
KOMPENSASI : Tidak Berhak atas Kompensasi
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 154 huruf b
4. ALASAN PHK : Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan
KOMPENSASI : 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 161 Ayat (3)
5. ALASAN PHK : Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
KOMPENSASI : 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 169 Ayat (1)
6. ALASAN PHK : Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
KOMPENSASI : 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PEBGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 153
7. ALASAN PHK : PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure
KOMPENSASI : 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UUKETENAGAKERJAAN : Pasal 164 (1)
8. ALASAN PHK : PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi.
KOMPENSASI : 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 164 (3)
9. ALASAN PHK : Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja
KOMPENSASI : 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN: Pasal 163 Ayat (1)
10. ALASAN PHK : Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkanhubungan kerja
KOMPENSASI : 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 163 Ayat (2) Perusahaan pailit 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN :Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH Pasal 166
11. ALASAN PHK : Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
KOMPENSASI : UPH dan Uang pisah
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 168 Ayat (1)
12. ALASAN PHK : Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan)
KOMPENSASI : 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 172 Pekerja memasuki usia pensiun opsional Sesuai Pasal 167
13. ALASAN PHK : Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) KOMPENSASI :1 kali UPMK dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 160 Ayat (7)
14. ALASAN PHK : Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
KOMPENSASI :1 kali UPMK dan UPH
PENGATURAN UU KETENAGAKERJAAN : Pasal 160 Ayat (7)
Keterangan:
UP = Uang Pesangon;
UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja;
UPH = Uang Penggantian Hak
Berikut akan kami jelaskan tentang Uang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kewajiban pengusaha membayar uang pesangondan uang lainnya tersebut kepada pekerjanya dalam hal terjadi PHK dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaanyangberbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayaruang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja? Berikut kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang kedua uang tersebut satu-persatu:
a. Perhitungan Uang Pesangon [Pasal 156 ayat (2)UU Ketenagakerjaan]
》》MASA KERJA :kurang dari 1 (satu) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 1 (satu) bulan upah
》》 MASA KERJA : 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 2 (dua) bulan upah
》》MASA KERJA : 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 3 (tiga) bulan upah
》》 MASA KERJA : 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 4 (empat) bulan upah
》》MASA KERJA : 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 5 (lima) bulan upah
》》 MASA KERJA : 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 6 (enam) bulan upah
》》 MASA KERJA : 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT : 7 (tujuh) bulan upah
》》 MASA KERJA : 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun
UANG PESANGON YANG DIDAPAT :8 (delapan) bulan upah 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan upah
b. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja [Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]
》》 MASA KERJA : 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT: 2 (dua) bulan upah
》》MASA KERJA : 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT: 3 (tiga) bulan upah
》》MASA KERJA : 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT :4 (empat) bulan upah
》》MASA KERJA : 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT :5 (lima) bulan upah
》》MASA KERJA : 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT : 6 (enam) bulan upah
》 MASA KERJA : 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT : 7 (tujuh) bulan upah
》》MASA KERJA : 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun
UANG PENGHARGAAN MAS AKERJA YANG DIDAPAT: 8 (delapan) bulan upah
》》 MASA KERJA : 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG DIDAPAT : 10 (sepuluh ) bulan upah
c. Perhitungan Uang Penggantian Hak [Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan] Adapun UPH terdiri dari:
》》 cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
》》 biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
》》 penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
》》 hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dari uraian di atas diketahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Di samping itu, menurut Umar Kasim dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Mendapat Pesangon?, khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Penjelasan lebih lanjut mengenai UPH bagi pekerja yang resign atau dapat Anda simak dalam artikel tersebut. Sementara untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapat kompensasi sesuai alasannya masing-masing sebagaimana sudah diuraikan di tabel di atas.
No comments:
Post a Comment