Kerja Paksa
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dalam Undang – Undang no. 19 tahun 1999 mengenai pengesahan konvensi ILO tentang penghapusan kerja paksa.
Kebebasan berganti pekerjaan
Pekerja bisa mengundurkan diri atas keinginan sendiri asalkan: a). Pekerja menyerahkan surat pengunduran diri [kepada pihak manajemen] paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal dia tidak lagi bekerja. b). Pekerja tersebut tidak terikat kontrak untuk bekerja atau mengabdi pada perusahaan selama jangka waktu tertentu sebagai imbalan bagi pelatihan/pendidikan yang diberikan kepadanya oleh perusahaan untuk membuatnya bisa memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya di perusahaan. c). Pekerja harus melanjutkan kewajibannya [kepada perusahaan] sampai tanggal pengunduran dirinya (Pasal 162 UU No.13/2003)Peraturan tentang kerja paksa
a. Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003b. Undang – Undang no. 19 tahun 1999 mengenai pengesahan konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa / Act No. 19, 1999 on the approval of the International labour Organization Convention No: 105 on Abolition of Forced labour
No comments:
Post a Comment