Perlakuan Adil di Tempat Kerja
1. Upah yang setara
Setiap pekerja/buruh berhak menerima perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaannya (Pasal 6 UU No.13/2003)Di tempat kerja, bayaran yang sebanding untuk pria dan wanita atas pekerjaan yang bernilai sebanding adalah sebuah keharusan, tanpa memandang status pernikahan. Ketidaksetaraan bayaran berdasarkan agama, ras, atau latar belakang etnis juga tidak diperbolehkan (Undang-undang No.80/1957)
2. Tidak ada diskriminasi
Mempromosikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, dan status sosial. (Pasal 1 UU No.21/ 1999)3. Perlakuan setara terhadap perempuan di tempat kerja
Peraturan tentang perlakuan adil di tempat kerjaa. Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
b. Undang-undang nomor 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No: 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya / Act No. 80, 1957 on the approval of the International labour Organization Convention No: 100 on Equal remuneration for men and women workers for work of equal value
c. Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan / Act No. 21, 1999 on the approval of the International labour Organization Convention No: 111 on Discrimination (Employment and Occupation)
No comments:
Post a Comment